Ø Pengertian Dana Bank
Bagi
bank bagi manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola
sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari
masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan
deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari
pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber
dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama
manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank
adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap
penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.
Ø Alokasi Dana Bank
Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.
2. Penempatan Pada Bank Lain Dan Penempatan Pada Surat Berharga
Ø Penempatan Pada Bank Lain
Penempatan
pada bank lain adalah penempatan dana bank pada bank lain baik dalam
negeri maupun luar negeri sebagai secondary reserve dengan tujuan
memperoleh penghasilan. Penempatan pada bank lain dapat berbentuk giro,
depotiso, call money, dll. Penempatan pada bank lain diakui pada saat
dilakukan penyerahan sebesar nilai nominal penyetoran atau nilai yang
dijanjikan sesuai jenis penempatan.
Contoh:
Bank Mulia menempatkan dana dalam bentuk sertifikat deposito pada Bank Sejahtera sebanyak 100 lembar dengan nominal masing-masing Rp1.000.000,00. Tingkat bunga yang diberikan Bank Sejahtera sebesar 15%, jangka waktu 90 hari.
Contoh:
Bank Mulia menempatkan dana dalam bentuk sertifikat deposito pada Bank Sejahtera sebanyak 100 lembar dengan nominal masing-masing Rp1.000.000,00. Tingkat bunga yang diberikan Bank Sejahtera sebesar 15%, jangka waktu 90 hari.
A.
Penempatan pada bank lain adalah penempatan/tagihan atau simpanan milik
bankdalam rupiah dan atau valuta asing pada bank lain, baik yang
melakukan kegiatanoperasional di Indonesia maupun luar Indonesia baik
untuk menunjang kelancarantransaksi antar-bank maupun sebagai secondary
reservedengan maksud untukmemperoleh penghasilan.
B.
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau
suatu kewajibandiselesaikan antara pihak yang mengalami dan berkeinginan
untuk melakukantransaksi wajar (arm’s length transaction).
C.
Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara
langsunguntuk perolehan, penerbitan atau pelepasan aset keuangan atau
kewajibankeuangan. Biaya tambahan adalah biaya yang tidak akan terjadi
apabila entitastidak memperoleh, menerbitkan atau melepaskan instrumen
keuangan.
D. Penurunan nilai
adalah suatu kondisi dimana terdapat bukti obyektif terjadinyaperistiwa
yang merugikan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang
terjadisetelah pengakuan awal surat berharga, dan peristiwa yang
merugikan tersebutberdampak pada estimasi arus kas masa datang atas
surat berharga dimaksud yangdapat diestimasi secara handal.
E.
Cadangan kerugian penurunan nilai penempatan pada bank lain adalah
penyisihanyang dibentuk apabila nilai tercatat penempatan pada bank lain
setelah penurunannilai kurang dari nilai tercatat awal.
F.
Nilai tercatat penempatan pada bank lain adalah nilai penempatan pada
banklain neto pada tanggal pelaporan setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunannilai atau nilai wajar penempatan pada bank lain pada tanggal
pelaporan untukpenempatan pada bank lain dengan katagori Diukur pada
Nilai Wajar melaluiLaporan Laba Rugi
Ø Penempatan Pada Surat Berharga
A. Defenisi Surat Berharga
· Surat
berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas
kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu
kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam
pasar modal dan pasar uang.
· Efek
beragun Aset adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit
berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur asal.
· Reksa
dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat
pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi.
· Obligasi
konversi (convertible bond) adalah obligasi yang mengandung fitur opsi
konversi (convertible option) yang memberikan hak kepada pembeli
obligasi untuk mengkonversi obligasi ke dalam sejumlah saham tertentu
pada tanggal yang telah ditetapkan dan harga konversi yang telah
disepakati.
· Nilai
wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu
kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk
melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
B. Dasar Pengaturan
· Entitas
mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan
hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan
pada kontrak instrument.
· Pembelian
atau penjualan aset keuangan yang lazim (reguler) diakui dan dihentikan
pengakuannya menggunakan salah satu di antara akuntansi tanggal
perdagangan atau akuntansi tanggal penyelesaian .
· Aset
keuangan atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi adalah aset keuangan atau kewajiban keuangan yang
memenuhi salah satu kondisi.
3. Investasi Jangka Pendek Dan Jangka Panjang
Ø Pengertian Investasi Pada Bank
Banyak
bisnis yang dapat dilakukan baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang, tentu semuanya bertujuan untuk mendapatkan nilai tambah atau
keuntungan di kemudian hari. Orang membeli sebidang tanah dengan harapan
nantinya harga tanah tersebut menjadi lebih mahal. Orang menyimpan
uangnya di bank dengan harapan mendapatkan bunga dari simpanannya itu.
Secara umum, semua tindakan di atas dapat dikategorikan sebagai tindakan
investasi.
Bagi masyarakat
modern, kata investasi tentu tidak asing lagi. Bisa jadi setiap hari
kita mendengar kata itu. Sebab, semakin tinggi pendidikan seseorang
semakin tidak bersedia membiarkan asetnya menjadi tidak berkembang dan
untuk mengembangkan aset tersebutlah maka diperlukan investasi. Bagi
sebagian masyarakat lainnya, barangkali telah melakukan investasi tetapi
tidak menyadarinya, seperti para petani dan peternak di pedesaan.
Ø Investasi Jangka Pendek
Investasi
jangka pendek adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan
diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu yang relatif
singkat,ada beberapa tujuan investasi jangka pendek.
Investasi jangka pendek tujuannya untuk menghindari terjadnya kas yang menganggur, sedangkan investasi jangka panjang, yaitu :
· Untuk mengendalikan perusahaan lain, supaya dapat menjamin bahan atau pasar yang diperlukan.
· Untuk memperoleh bagian laba (deviden)
· Untuk mendapatkan capital gain.
· Untuk menguasai pesaing.
· Untuk membentk dana tertentu
Ø Investasi Jangka Panjang
Investasi
jangka panjang adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan
diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun.
Ada banyak bentuk investasi jangka panjang. Berikut ini adalah beberapa
contoh diantaranya:
Properti
merupakan salah satu investasi jangka panjang yang sangat
menguntungkan. Harga properti akan terus merangkak naik dari tahun ke
tahun.Bagi Anda yang memiliki dana yang cukup besar, investasi ini patut
menjadi pilihan. Berbagai macam properti bisa Anda lirik, mulai dari
tanah, rumah, ruko dan lain-lain. Yang paling penting di dalam mengambil
investasi jangka panjang ini adalah kejelian Anda dalam melihat kondisi
masa depan dari daerah tempat properti tersebut berada.Mengambil
properti di daerah yang sedang berkembang pesat adalah salah satu cara
untuk memperoleh keuntungan yang besar dari investasi ini
secepat-cepatnya.
Selain
properti, investasi jangka panjang yang juga bisa Anda ambil adalah
membeli dan menyimpan emas dan berbagai logam mulia. Harga emas dan
logam mulia ini juga akan cenderung terus naik karena sifatnya yang
berupa bahan tambang yang terbatas. Kondisi ekonomi dunia yang sering
tidak stabil juga merupakan salah satu pemicu naiknya harga emas dan
logam mulia.
Oleh
karena itu membeli dan menyimpan emas serta logam mulia untuk jangka
panjang bisa menjadi alternatif yang bisa Anda pilih. Saham juga
merupakan salah satu investasi jangka panjang. Walau demikian, ada pula
yang memperdagangkan saham dalam jangka pendek.
Untuk
menyimpan saham dalam jangka panjang, Anda harus jeli melihat kondisi
perusahaan yang sahamnya akan Anda beli. Membeli saham-saham yang
kondisi usahanya cukup stabil merupakan salah satu cara investasi jangka
panjang yang bisa Anda pilih, Tak berbeda jauh dengan saham, reksadana
juga merupakan investasi jangka panjang yang melibatkan pasar modal.
Bedanya, di reksadana, ada banyak pilihan kombinasi jenis investasi yang
bisa Anda pilih. Anda bisa mengkombinasikan berbagai jenis investasi
mulai dari yang resikonya kecil sampai yang resikonya besar di dalam
reksadana. Tentu resiko besar bisa sangat menguntungkan maupun sangat
merugikan dan Anda harus siap menerima setiap resiko tersebut.
Investasi jangka panjang pada dasarnya tidak terlalu sulit dalam
memberikan keuntungan. Jika Anda jeli melihat situasi dan kondisi,
banyak investasi jangka panjang yang bisa memberikan keuntungan
berlipat. Di dalam investasi, sifat bijaksana dan tidak serakah sangat
dibutuhkan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal.
4. Kliring Manual, Tata Cara, Skema, Dan Ruang Lingkupnya
Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi.
Kliring
adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk
surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap
bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral.
Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih
cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset
transaksi.
Tujuan Kliring adalah :
*Memajukan dan mempelancar lalu lintas pembayaran giral
* Perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan efisien.
Dalam
proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang
dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik)
karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di
rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika
si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak
disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam.
Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur
kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai
dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu
melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring
antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank
atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan
pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud
merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan
dalam transaksi pembayaran. Adapun system kliring antar bank meliputi
system kliring domestic dan lintas Negara. Pengaturan system kliring
lintas Negara antara lain :
- Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam ke anggotaan pada system kliring yang bersifat regional atau internasional.
- Pengaturan mengenai kesepakatan anatara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara system pembayaran Negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyesuaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
Pokok-pokok ketentuan tentang kliring yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain :
- Jenis penyelenggaraan kliring yang dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
- Persyaratan dan bentuk hokum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring.
- Tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring.
B. Kliring Manual
Secara
teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan
perhitungan utang piutang diantara beberapa lembaga keuangan peserta
kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring
untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Warkat yang
dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring domestic di Indonesia
(bukan antar Negara) antara lain :
- Cek
- Bilyet giro
- Surat bukti penerimaan transfer
- Wesel bank untuk transfer kredit.
Penyelenggara
kliring dibagi dalam wilayah-wilayah kliring karena sampai dengan saat
ini memang tidak dimungkinkan untuk menyelenggarakan kliring nasional
secara terpusat disatu tempat. Suatu wilayah kliring dibentuk atas
pertimbangan :
- Geografis, bank-bank peserta dalam suatu wilayah kliring harus memungkinkan untuk mengirimkan wakilnya mengikuti kliring yang dilaksanakan setiap hari kecuali hari libur, baik kliring penyelenggara maupun kliring retur.
- Ekonomis, bank-bak yang secara ekonomis mempunyai keterkaitan dalam transaksi-transaksi perbankan cenderung untuk dimasukkan dalam satu wilayah kliring tertentu.
Peserta Kliring:
Peserta
kliring adalah bank yang berada di wilayah kliring tertentu yang telah
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses
kliring manual, peserta kliring akan diwakili oleh seorang petugas
khusus yang disebut dengan clearing man atau clearing girl.
Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :
- Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh : Bank Retail, Bank Devisa
- Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh : BPR
Warkat / Nota kliring
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
· Ber valuta Rupiah
· Bernilai nominal penuh
· Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
· Telah dibubuhi cap kliring
Jenis – Jenis Warkat Kliring :
· Warkat
debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh
nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang
bersangkutan.
· Warkat
debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank
dari bank lain melalui BI atas warkat atau cek bank sendiri
yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang
bersangkutan.
Jenis-Jenis Kliring
- Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
- Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
- Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Rumus Perhitungan Kliring
Dalam
proses kliring, suatu bank dapat dikatakan menang kliring (lending
bank) atau kalah kliring (borrowing bank). Posisi menang atau kalah
dapat ditentukan dengan menggunakan rumus berikut:
(Debit Keluar + Kredit Masuk) - (Debit Masuk + Kredit Keluar)
|
Jika nilainya positif berarti menang kliring, sedangkan jika negatif berarti kalah kliring.
Transaksi kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua jenis :
- Transaksi local (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
- Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.
Referensi :
http://patricegaspar.blogspot.com/2011/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar