Kamis, 02 Mei 2013

MANAJEMEN PENGGUNA DAN ALOKASI DANA

Ø  Pengertian Dana Bank
Bagi bank bagi manajemen dana bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Bagi bank pengelola sumber dana dari masyarakat luas, terutama dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito sangatlah penting. Dalam penglolaan sumber dana di mulai dari pencarian akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana kini di kenal dengan nama manajemen dana bank. Dengan kata lain pengertian manajemen dana bank adalah suatu kegiatan perncanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpuan dana yang yang ada di masyarakat.
Ø  Alokasi Dana Bank

           Dana yang diperoleh sebuah bisnis perbankan perlu dialokasikan dengan tepat. Untuk itu diperlukan suatu kebijakan alokasi aktiva. Alokasi aktiva merupakan pendistribusian dana investasi yang didasarkan pada fungsi dan kegunaan diantara berbagai kategori aktiva, termasuk ekuivalen kas, saham, investasi pendapatan tetap, dan aktiva berwujud lainnya. Alokasi aktiva akan berdampak baik pada resiko maupun laba. Alokasi aktiva merupakan konsep sentral dalam perencanaan keuangan bagi manajemen investasi bisnis perbankan, kebijakan alokasi aktiva perlu mengindahkan tingkat likuiditas, tetapi tidak mengabaikan tingkat rentabilitas. Untuk itu dana yang diperoleh dialokasikan ke dalam cadangan primer, cadangan sekunder, kredit, dan investasi dalam perbandingan yang tepat sesuai dengan perubahan-perubahan.

2.      Penempatan Pada Bank Lain Dan Penempatan Pada Surat Berharga
Ø  Penempatan Pada Bank Lain
Penempatan pada bank lain adalah penempatan dana bank pada bank lain baik dalam negeri maupun luar negeri sebagai secondary reserve dengan tujuan memperoleh penghasilan. Penempatan pada bank lain dapat berbentuk giro, depotiso, call money, dll. Penempatan pada bank lain diakui pada saat dilakukan penyerahan sebesar nilai nominal penyetoran atau nilai yang dijanjikan sesuai jenis penempatan.

Contoh:
Bank Mulia menempatkan dana dalam bentuk sertifikat deposito pada Bank Sejahtera sebanyak 100 lembar dengan nominal masing-masing Rp1.000.000,00. Tingkat bunga yang diberikan Bank Sejahtera sebesar 15%, jangka waktu 90 hari.
A. Penempatan pada bank lain adalah penempatan/tagihan atau simpanan milik bankdalam rupiah dan atau valuta asing pada bank lain, baik yang melakukan kegiatanoperasional di Indonesia maupun luar Indonesia baik untuk menunjang kelancarantransaksi antar-bank maupun sebagai secondary reservedengan maksud untukmemperoleh penghasilan.
B. Nilai wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajibandiselesaikan antara pihak yang mengalami dan berkeinginan untuk melakukantransaksi wajar (arm’s length transaction).
C. Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsunguntuk perolehan, penerbitan atau pelepasan aset keuangan atau kewajibankeuangan. Biaya tambahan adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitastidak memperoleh, menerbitkan atau melepaskan instrumen keuangan.
D. Penurunan nilai adalah suatu kondisi dimana terdapat bukti obyektif terjadinyaperistiwa yang merugikan sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadisetelah pengakuan awal surat berharga, dan peristiwa yang merugikan tersebutberdampak pada estimasi arus kas masa datang atas surat berharga dimaksud yangdapat diestimasi secara handal.
E. Cadangan kerugian penurunan nilai penempatan pada bank lain adalah penyisihanyang dibentuk apabila nilai tercatat penempatan pada bank lain setelah penurunannilai kurang dari nilai tercatat awal.
F.  Nilai tercatat penempatan pada bank lain adalah nilai penempatan pada banklain neto pada tanggal pelaporan setelah dikurangi cadangan kerugian penurunannilai atau nilai wajar penempatan pada bank lain pada tanggal pelaporan untukpenempatan pada bank lain dengan katagori Diukur pada Nilai Wajar melaluiLaporan Laba Rugi

Ø  Penempatan Pada Surat Berharga
A.    Defenisi Surat Berharga
·         Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
·         Efek beragun Aset adalah surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit berdasarkan aset keuangan yang dialihkan oleh kreditur asal.
·         Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
·         Obligasi konversi (convertible bond) adalah obligasi yang mengandung fitur opsi konversi (convertible option) yang memberikan hak kepada pembeli obligasi untuk mengkonversi obligasi ke dalam sejumlah saham tertentu pada tanggal yang telah ditetapkan dan harga konversi yang telah disepakati.
·         Nilai wajar adalah nilai dimana suatu aset dapat dipertukarkan atau suatu kewajiban diselesaikan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar (arm’s length transaction).
B. Dasar Pengaturan
·         Entitas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya jika, entitas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrument.
·         Pembelian atau penjualan aset keuangan yang lazim (reguler) diakui dan dihentikan pengakuannya menggunakan salah satu di antara akuntansi tanggal perdagangan atau akuntansi tanggal penyelesaian .
·         Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laporan laba rugi adalah aset keuangan atau kewajiban keuangan yang memenuhi salah satu kondisi.

3.      Investasi Jangka Pendek Dan Jangka Panjang
Ø  Pengertian Investasi Pada Bank
Banyak bisnis yang dapat dilakukan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, tentu semuanya bertujuan untuk mendapatkan nilai tambah atau keuntungan di kemudian hari. Orang membeli sebidang tanah dengan harapan nantinya harga tanah tersebut menjadi lebih mahal. Orang menyimpan uangnya di bank dengan harapan mendapatkan bunga dari simpanannya itu. Secara umum, semua tindakan di atas dapat dikategorikan sebagai tindakan investasi.
Bagi masyarakat modern, kata investasi tentu tidak asing lagi. Bisa jadi setiap hari kita mendengar kata itu. Sebab, semakin tinggi pendidikan seseorang semakin tidak bersedia membiarkan asetnya menjadi tidak berkembang dan untuk mengembangkan aset tersebutlah maka diperlukan investasi. Bagi sebagian masyarakat lainnya, barangkali telah melakukan investasi tetapi tidak menyadari­nya, seperti para petani dan peternak di pedesaan.
Ø  Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu yang relatif singkat,ada beberapa tujuan investasi jangka pendek.
Investasi jangka pendek tujuannya untuk menghindari terjadnya kas yang menganggur, sedangkan investasi jangka panjang, yaitu :
·         Untuk mengendalikan perusahaan lain, supaya dapat menjamin bahan atau pasar yang diperlukan.
·         Untuk memperoleh bagian laba (deviden)
·         Untuk mendapatkan capital gain.
·         Untuk menguasai pesaing.
·         Untuk membentk dana tertentu

Ø  Investasi Jangka Panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi dimana dana yang Anda masukkan akan diputar dan baru dapat dicairkan setelah jangka waktu minimal 1 tahun. Ada banyak bentuk investasi jangka panjang. Berikut ini adalah beberapa contoh diantaranya:

Properti merupakan salah satu investasi jangka panjang yang sangat menguntungkan. Harga properti akan terus merangkak naik dari tahun ke tahun.Bagi Anda yang memiliki dana yang cukup besar, investasi ini patut menjadi pilihan. Berbagai macam properti bisa Anda lirik, mulai dari tanah, rumah, ruko dan lain-lain. Yang paling penting di dalam mengambil investasi jangka panjang ini adalah kejelian Anda dalam melihat kondisi masa depan dari daerah tempat properti tersebut berada.Mengambil properti di daerah yang sedang berkembang pesat adalah salah satu cara untuk memperoleh keuntungan yang besar dari investasi ini secepat-cepatnya.

Selain properti, investasi jangka panjang yang juga bisa Anda ambil adalah membeli dan menyimpan emas dan berbagai logam mulia. Harga emas dan logam mulia ini juga akan cenderung terus naik karena sifatnya yang berupa bahan tambang yang terbatas. Kondisi ekonomi dunia yang sering tidak stabil juga merupakan salah satu pemicu naiknya harga emas dan logam mulia.
Oleh karena itu membeli dan menyimpan emas serta logam mulia untuk jangka panjang bisa menjadi alternatif yang bisa Anda pilih. Saham juga merupakan salah satu investasi jangka panjang. Walau demikian, ada pula yang memperdagangkan saham dalam jangka pendek.
Untuk menyimpan saham dalam jangka panjang, Anda harus jeli melihat kondisi perusahaan yang sahamnya akan Anda beli. Membeli saham-saham yang kondisi usahanya cukup stabil merupakan salah satu cara investasi jangka panjang yang bisa Anda pilih, Tak berbeda jauh dengan saham, reksadana juga merupakan investasi jangka panjang yang melibatkan pasar modal. Bedanya, di reksadana, ada banyak pilihan kombinasi jenis investasi yang bisa Anda pilih. Anda bisa mengkombinasikan berbagai jenis investasi mulai dari yang resikonya kecil sampai yang resikonya besar di dalam reksadana. Tentu resiko besar bisa sangat menguntungkan maupun sangat merugikan dan Anda harus siap menerima setiap resiko tersebut.

        Investasi jangka panjang pada dasarnya tidak terlalu sulit dalam memberikan keuntungan. Jika Anda jeli melihat situasi dan kondisi, banyak investasi jangka panjang yang bisa memberikan keuntungan berlipat. Di dalam investasi, sifat bijaksana dan tidak serakah sangat dibutuhkan untuk memperoleh keuntungan yang maksimal.


4.      Kliring Manual, Tata Cara, Skema, Dan Ruang Lingkupnya

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Tujuan Kliring adalah :

*Memajukan dan mempelancar lalu lintas pembayaran giral
* Perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman, dan efisien.
Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Kliring antar bank adalah pertukaran warkat atau data elektronik antar bank atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Warkat atau data keuangan elektronik dimaksud merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan atau ketentuan lain yang berlaku yang lazim digunakan dalam transaksi pembayaran. Adapun system kliring antar bank meliputi system kliring domestic dan lintas Negara. Pengaturan system kliring lintas Negara antara lain :
  • Penetapan persyaratan bagi Bank Indonesia atau bank dalam ke anggotaan pada system kliring yang bersifat regional atau internasional.
  • Pengaturan mengenai kesepakatan anatara Bank Indonesia atau lembaga lain sebagai penyelenggara system pembayaran Negara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan kliring dan penyesuaian akhir transaksi pembayaran antar bank.
Pokok-pokok ketentuan tentang kliring yang akan ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia memuat antara lain :
  • Jenis penyelenggaraan kliring yang dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
  • Persyaratan dan bentuk hokum pihak lain yang dapat menyelenggarakan kliring.
  • Tata cara pemberian persetujuan terhadap pihak lain yang akan menyelenggarakan kliring.
B. Kliring Manual
Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang diantara beberapa lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Warkat yang dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring domestic di Indonesia (bukan antar Negara) antara lain :
  • Cek
  • Bilyet giro
  • Surat bukti penerimaan transfer
  • Wesel bank untuk transfer kredit.
Penyelenggara kliring dibagi dalam wilayah-wilayah kliring karena sampai dengan saat ini memang tidak dimungkinkan untuk menyelenggarakan kliring nasional secara terpusat disatu tempat. Suatu wilayah kliring dibentuk atas pertimbangan :
  • Geografis, bank-bank peserta dalam suatu wilayah kliring harus memungkinkan untuk mengirimkan wakilnya mengikuti kliring yang dilaksanakan setiap hari kecuali hari libur, baik kliring penyelenggara maupun kliring retur.
  • Ekonomis, bank-bak yang secara ekonomis mempunyai keterkaitan dalam transaksi-transaksi perbankan cenderung untuk dimasukkan dalam satu wilayah kliring tertentu.
Peserta Kliring:
Peserta kliring adalah bank yang berada di wilayah kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring akan diwakili oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau clearing girl.
Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
  • Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.
Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
  • Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring.
Contoh :  BPR
Warkat / Nota kliring
Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
·         Ber valuta Rupiah
·         Bernilai  nominal penuh
·         Telah  jatuh  tempo  pada  saat dikliringkan  dan
·         Telah  dibubuhi  cap kliring
Jenis – Jenis Warkat Kliring :
·         Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan.
·         Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain melalui  BI  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.
Jenis-Jenis Kliring
  • Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
  • Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
  • Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Rumus Perhitungan Kliring
Dalam proses kliring, suatu bank dapat dikatakan menang kliring (lending bank) atau kalah kliring (borrowing bank). Posisi menang atau kalah dapat ditentukan dengan menggunakan rumus berikut:
(Debit Keluar  +  Kredit Masuk)  -  (Debit Masuk  +  Kredit Keluar)
Jika nilainya positif berarti menang kliring, sedangkan jika negatif berarti kalah kliring.
Transaksi  kliring  otomatis  dapat  dipecah  menjadi  dua  jenis  :
  • Transaksi local (intraregional), bank penarik mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke bank tertarik. Disini bank penarik akan memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek, membedakan apabila transaksi tersebut berasal dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data tersebut kepada lembaga kliring.
  • Transaksi antar daerah (interregional), bank penarik akan menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi disortir oleh bank penarik dalam lokasi yang bersangkutan. Volume data yang besar ini akan digabung menjadi suatu ringkasan arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya untuk diproses lebih lanjut.



Referensi :
http://patricegaspar.blogspot.com/2011/04/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

MANAJEMEN SUMBER DANA BANK

Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat perolehan ini tergantung pada bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber dana harus dilakukan secara tepat.

Secara garis besar sumber dana bank dapat di peroleh dari:

a) Dari bank itu sendiri
b) Dari masyarakat luas
c) Dan dari lembaga lainnya

1. Jenis Sumber Dana

a) Dana yang bersumber dari bank itu sendiri

Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dana bank salah satu jenis dana yang bersumber dari bank itu sendiri adalah modal setor dari para pemegang saham. Dana sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham bank atau pemilik saham.

Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari:

1. Setoran modal dari pemegang saham yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemgang saham yang baru. Dana yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri. Pada umumnya modal setoran pertama dari pemilik bank sebagian digunakan untuk sarana perkantoran, pengadaan peralatan kantor dan promosi untuk menarik minat masyarakat.

2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun di cadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan. Cadangan laba yaitu sebagian dari laba bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutupi timbulnya resiko di kemudian hari. Cadangan ini dapat diperbesar apabila bagian untuk cadangan tersebut ditingkatkan atau bank mampu meningkatkan labanya.

3. Laba bank yang belum di bagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham.

Semakin besar modal yang dimiliki oleh suatu bank, berarti kepercayaan masyarakat bertambah baik dan bank tersebut akan diakui oleh bank-bank lain baik di dalam maupun di luar negeri sebagai bank yang posisinya kuat.

b) Dana yang bersumber dari masyarakat luas

Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Adapun Dana masyarakat adalah dana-dana yang berasal dari masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh dari bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank.

Untuk memperoleh dana dari masyarakat luas bank dapat menggunakan tiga macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri, sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah:

1. Simpanan giro adalah suatu istilah perbankan untuk suatu cara pembayaran yang hampir merupakan kebalikan dari sistem cek. Suatu cek diberikan kepada pihak penerima pembayaran (payee) yang menyimpannya di bank mereka, sedangkan giro diberikan oleh pihak pembayar (payer) ke banknya, yang selanjutnya akan mentransfer dana kepada bank pihak penerima, langsung ke akun mereka.

2. Simpanan tabungan adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.


Faktor-faktor tingkat Tabungan, antara lain:

Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat
Tinggi rendahnya suku bunga bank
adanya tingkat kepercayaan terhadap bank

3. Simpanan deposito adalah sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa.

c) Dana yang bersumber dari lembaga lain

Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari:

1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu.

2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya.

3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.

4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.

2. Konsep Perhitungan Biaya Sumber Dana

Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah, istisna, salam, dan lain-lain.

Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya misalnya:

a) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang dari setiap sumber dana.

b) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI jumlahnya ditetapkan sebesar 5% dari dana pihak ketiga.

Jadi berdasarkan term of reference di atas penetapan standar mimum Bank Syariah, pada dasarnya mestinya berpegang fungsi tersebut di atas dan dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan, missal melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah. Perhitung Lending Rate yang menghasilkan pendapatan bagi suatu bank dimana bank akan memperoleh laba usaha/bagi hasil maka komponen lending rate diantaranya adanya cost of loanable fund, overhead cost, risk factor, spread dan tax (pajak) yang berlaku secara umum di Indonesia.

Hutang jangka pendek

Hutang jangka pendek, yaitu utang yang harus segera dilunasi, paling lambat umur dari utang ini satu tahun atau 1 periode akuntansi, misalnya 1 januari 2011-31 Desember 2011.

Yang termasuk utang jangka pendek di antaranya:

Utang Wesel/Wesel Bayar yaitu wesel yang harus kita bayar kepada pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya. Biasanya umur utang wesel adalah 30 hari, 60 hari, atau 90 hari.

Utang Dagang (Account Payable) yaitu utang kepada rekanan (suplier) yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena membeli barang yang belum dibayar.

Biaya-biaya yang harus dibayar yaitu biaya-biaya yang belum kita lunasi dalam periode pembukuan tertentu. Misalnya utang gaji, utang upah dan utang-utang biaya lainnya.

Hutang jangka panjang

Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th) dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi hutang jangka pendek.
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga tidak mempengaruhi manajemen.
Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan kepada pemegang saham.
Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba atau mengalami kerugian
Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian perusagaan.

Jenis Hutang Jangka Panjang, Secara garis besar hutang jangka panjang digolongkan pada dua golongan yaitu :

Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.

Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi tersebut.




Referensi :
http://sumberdanabank.blogspot.com/