A.DEFINISI
Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta
kliring yang berbentuk surat-surat berharga. Kliring (dari bahasa Inggris
clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari
paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI
saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring
Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun
kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.
Ruang lingkup kegiatan kliring
Melaksanakan kegiatan kliring atas
semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa
efek di Indonesia.
Melaksanakan proses penentuan hak
dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
Sistem Kliring Manual
Sistem Kliring Manual adalah sistem
penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan
Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap
peserta. Pada proses Sistem Manual, perhitungan kliring akan didasarkan pada
warkat yang dikliringkan oleh Peserta kliring.
Tata cara ( Procedur ) Kliring
Manual secara sederhana yaitu :
Warkat dicatat dalam list kliring
sesuai bank peserta kliring
Nominal di list kliring dibuatkan
rekapitulasi kliring
Atas penyerahan kliring dibuatkan
bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
Menerima warkat penarikan kliring on
hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Saat ini pengaturan mengenai sistem
manual terdapat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/7/DASP tanggal 24 Februari
2000 perihal Penyelenggaraan Kliring Lokal Secara Manual. Pada sistem Manual,
pelaksanaan fungsi-fungsi kliring seluruhnya dilakukan secara manual, dengan
ciri-ciri sebagai berikut :
Perhitungan kliring dan
pemilahan/penyampaian warkat dilakukan oleh semua peserta;
Pembuatan dan pencocokan rincian
Daftar Warkat Kliring, penyusunan Neraca Kliring serta pembuatan Bilyet Saldo
Kliring dilakukan oleh Peserta;
Penyusunan Neraca Kliring Penyerahan
dan Pengembalian Gabungan dilakukan oleh Penyelenggara;
Identitas peserta menggunakan nomor
urut kelompok;
Menggunakan warkat baku, namun dapat
menggunakan standar kertas sekuriti yang lebih rendah bila dibandingkan dengan
warkat baku pada sistem otomasi dan elektronik;
Kesalahan perhitungan lebih sering
terjadi;
Memiliki wakil peserta
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang mempunyai kewenangan untuk membuat,
mengubah dan menandatangani Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian,
Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian, Bilyet Saldo Kliring serta
menandatangani dan mencantumkan nama jelas sebagai tanda terima pada Daftar
Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang diterima dari peserta lain.
Sistem
Kliring Automatic
Pengertian Kliring Otomatis
Kliring otomatis adalah terjadinya
pertukaran data secara elektronik melalui
pemrosesan dengan mesin dalam bentuk
standar yang telah diformat terlebih dahulu.
Selain itu, pemrosesan elektronik
juga melibatkan pengiriman media penyimpanan
data komputer. Media ini merupakan media
utama untuk transaksi kliring dengan
otomatis, atau lazim dikenal dengan
Automatic Clearing House (ACH).
Dalam
pemrosesan data secara electronik ini mesinakan membawa magnetic ink
caracterrecognition , atau MICR pada setiap lembar cek nasabah.
Yaitu kliring lokal yang dalam
perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang
disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara
kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
B. RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Kliring Otomatis
Perhitungan dan pembuatan Bilyet
Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan
penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta
penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi
transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat,
baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat
kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses
melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai
transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring
tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
a.
Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b.
Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c.
Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33
wilayah kliring yang diselenggarakan
oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring
lainnya yang diselenggarakan oleh
pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
D. DOKUMENTASI
a. Dokumen Kliring Sistem Otomasi
dan Elektronik
Dokumen Kliring yang digunakan pada penyelenggaraan Kliring Lokal dengan
menggunakan sistem Otomasi dan Elektronik, kecuali. BPRWKP dan lembar
substitusi, harus memenuhi spesifikasi teknis sebagai berikut:
1.
Kertas
Kualitas kertas yang digunakan harus
memenuhi “The London Clearing Bank’s Paper Specification No.1” /CBS 1 (96 gsm).
2.
Ukuran
Ukuran Dokumen Kliring yang
digunakan merupakan ukuran seragam untuk semua jenis Dokumen Kliring, yaitu
panjang 7 (tujuh) inci dan lebar 2 3/4 (dua tiga per empat) inci dengan
ketebalan 0,12 mm – 0,13 mm.
3.
Rancang Bangun
Pembakuan Dokumen Kliring tidak
dimaksudkan untuk membakukan redaksi yang tercantum dalam Dokumen Kliring,
melainkan untuk lebih memudahkan pengenalan dan pemeriksaan Dokumen Kliring
maupun sandi/informasi yang tercantum di dalamnya. Rancang bangun Dokumen
Kliring perlu.
memperhatikan antara lain hal-hal
sebagai berikut:
a)
Nilai Nominal
Nilai nominal pada Dokumen Kliring
harus dapat terlihat secara jelas.
b)
Logo dan Nama Bank Penerbit
Pada Dokumen Kliring harus
dicantumkan logo dan nama Bank penerbit yang dicetak lebih jelas dibandingkan
cetakan lainnya dan ditempatkan pada sisi kiri atas Dokumen Kliring.
c)
Pembedaan Warna
Untuk mempermudah mengenali dan
membedakan Dokumen Kliring dalam pengolahan di Penyelenggara, maka pada Dokumen
Kliring Kredit harus diberi warna merah tua sedangkan pada Dokumen Kliring
Debet harus diberi warna hijau di bagian atas Dokumen Kliring dimaksud, dengan
ukuran lebar 1 (satu) centimeter.
d) Nomor
Seri
Pada Dokumen Kliring BPWD dan BPWK
dapat dicantumkan nomor seri yang akan digunakan sebagai sarana control
penggunaan Dokumen Kliring tersebut. Nomor seri tersebut dicantumkan pada sisi
kanan atas Dokumen Kliring.
e)
Ruangan untuk tanda tangan dan pencantuman nama jelas
petugas yang menyerahkan harus cukup
luas dan ditempatkan
di sebelah kanan bawah, di atas
clear band.
Sumber :
http://bloganes.blogspot.com/2013/06/kliring-manual-dan-automatic.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar