A.
Pengertian Bank
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998
tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha
perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana
merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan
bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin,
SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan
(bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia
perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal
ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan
pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi,
dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan)
Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi
yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena
secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses
pembangunan bangsa.
B.
Fungsi dan Jenis Bank
Tiga kelompok utama Institusi
keuangan – bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions – yang
juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari
simpanan nasabah Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga
penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset. Mereka melakukan fungsi serupa
dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima
deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam
komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).
Perbandingan konsentrasi aset ukuran
bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa
aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).Bank-bank ini – dengan aset
dibawah $ 1 milliar – cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer
banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito
lokal.Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1
miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super
regional.Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan
komersial perbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman
komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun
nasional. Selain itu, bank – bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund)
– seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk
membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang
sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat
ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New
York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling
mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Namun,
jumlahnya telah menurun akibat megamergers.. Penting untuk diperhatikan
bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank
sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber
nondeposit atau pinjaman dana.
PAK JUN 1983
Paket Juni 1983 adalah kebijakan
perbankan yang dikeluarkan tanggal 1 juni 1983 ini juga dikenal sebagai paket
non ceiling policy dalam arti perbankan telah dibebaskan dari ketentuan batas
atas (ceiling) suku bunga. Hal ini berarti bank-bank boleh menentukan suku
bunga yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan pertimbangannya sendiri.
Bank boleh menawarkan suku bunga kredit yang paling murah sekalipun demikian
pula bank boleh menawarkan suku bunga tabungan atau deposito setinggi langit.
Pertimbangannya penentuan suku bunga itu dipulangkan kepada masing-masing bank
sepanjang mengikuti prnsip ekonomi yaitu sepanjang masih menjamin kelangsungan
hidup bank.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
Pokok-pokok kebijakan deregulasi perbankan 1 juni 1983 yakni :
1. Pagu credit (ceiling policy) dibebaskan artinya setiap bank dapat mengadakan ekspansi kreditnya menurut pengelolaan masing-masing bank asalkan bank tersebut memiliki loanable funds yang cukup.
2. Loanable funds yang bersumberkan dari kredit likuiditas dan bank Indonesia (KLBI) dibatasi dan hanya diberikan untuk kredit-kredit yang bersifat prioritas.
3. Masing-masing bank bebas menentukan tingkat bunga simpanan dan bunga pinjamannya.
PAK TO 1988
Kebijakan paket kebjakan 1 juni 1983
dalam hal mobilisasi dana serta peningkatan efisiensi perbankan menjadi dasar
dilanjutkannya deregulasi di bidang perbankan. Memang, salah satu tujuan dan
deregulasi di bidang perbankan adalah menciptakan suatu iklim yang mendorong
terjadinya terjadinya persaingan usaha sehat diantara bank-bank untuk
meningkatkan efisiensi dalam kegiatan usahanya.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Pada awal tahun 1988, keadaan perekonomian di Indonesia mulai membaik. Hal ini mendorong pemerntah untuk melanjutkan dan mempeluas lagi kebijakan deregulasi di bidang perbankan yaitu dikeluarkannya paket kebijakan 27 oktober 19988 (pakto 1988) yang merupakan titik adanya “liberalisasi dalam sector perbankan”.
Tujuan dari pakto 1988 yakni :
a. Peningkatan mobilisasi dana dan alokas dana
b. Pendayagunaan lembaga keuangan dan perbankan agar bergfunsi sebagai sarana transaksi yang dapat mendorong ekspor non minyak dan gas
c. Peningkatan efisiensi dan kemudahan pendirian bank
d. Pengendalian kebijakan moneter serta pencipataan iklim pengembangan pasar modal.
Secara umum tujuan dilancarkannya
deregulasi dapat disimpulkan :
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
a. Penyederhaan proses berbagai kegiatan ekonomi.
b. Penekanan ongkos-ongks non produktif dalam perekonomian.
c. Efisiensi lembaga-lembaga pelaku ekonomi.
d. Pengurangan campur tangan pemerintah dalam perekonomian
e. Meningkatkan peran swasta yang lebih besar dalam perekonomian.
f. Mengupayakan membuat daya saing produk di dalam negeri lebih wajar dalam percaturan ekonomi internasional.
C. Ruang Lingkup
PAPI ( Pedoman akuntansi
perbankan Indonesia) berlaku untuk bank umum konvensional. Dalam hal bank umum
konvensional mempunyai unit usaha syariah, maka unit usaha syariah tersebut
menggunakanPedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia, kecuali untuk hal-hal
yang tidakdiatur dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
tersebut.
Acuan Penyusunan Akuntansi Perbankan
Penyusunan PAPI didasarkan pada
acuan yang relevan, yaitu:
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK), Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (ISAK).
- Ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
- International Accounting Standard (IAS)/International Financial Reporting Standards (IFRS).
- Peraturan perundang-undangan yang relevan dengan laporan keuangan.
- Praktik-praktik akuntansi yang berlaku umum, kesepakatan antar negara dan standar akuntansi negara lain.
Jika PSAK memberikan pilihan atas
perlakuan akuntansi, maka diwajibkan untuk mengikui ketentuan Bank
Indonesia.
Ketentuan Lain-lain Akuntansi
Perbankan
- Jurnal dan pos yang digunakan dalam PAPI hanya merupakan ilustrasi dan tidak bersifat mengikat. Dengan demikian bank dapat mengembangkan metode pencatatan dan pembukuan sesuai sistem masing-masing sepanjang memberikan hasil akhir yang tidak berbeda. Ilustrasi jurnal yang dicantumkan dalam PAPI menggambarkan akuntansi secara manual dan tidak ada transaksi antar kantor/cabang.
- Transaksi bank yang dicantumkan pada PAPI diprioritaskan pada transaksi yang umum terjadi pada setiap bank.
- PAPI secara periodik akan dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan bisnis dan produk perbankan, ketentuan PSAK, ketentuan Bank Indonesia, IAS/IFRS, dan ketentuan lainnya yang terkait dengan sektor perbankan.
refrensi : http://www.google.com
: http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2010/03/04/akuntansi-perbankan-7/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar