Jumat, 23 Maret 2012

WAWASAN NUSANTARA

A. Latar Belakang dan Pengertian.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb)
memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa,
idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial
masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan
kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan
dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan
lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi
inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar
kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor
penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1.    Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2.    Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.

B. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang
bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara
itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala
cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba
(devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang
yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan
kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya
berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk
3
membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan
menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga
sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara
kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang
berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang
adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah
saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel
menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu
berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut
mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan
seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao
Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara
kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara
lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political
Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik
hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik
4
bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku
dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak
semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga
harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik
dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para
sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip)
dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga
menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau
dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka
bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan
alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak
mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas
negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
5
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan
geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau
pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme
(kehidupan biologi) dilain pihak.
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk
mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan
memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan
kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,
sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan
kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di
bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam
ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar
kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan
dilaut
6
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,
Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia
timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada
soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia
mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai
dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan
bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai
“kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep
wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan
di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
7
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,
yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu
negara.

C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan
wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar
ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai
oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari
latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
8
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar
pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan,
alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini
menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia
Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan
tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya
keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah
bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran
bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan
mengembangkan Wawasan Nasional.
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila
oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan
dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis
dan golongan).
1. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu
fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi
maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan
peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO
9
1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia
sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah,
sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
b. Segala perairan disekitar, diantara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau
negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya
lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah
laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini
berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia
dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona
Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
10
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil
laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau
lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis
dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar
adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya
sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di
bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian
diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis
maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran
lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari
1969.
11
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut
ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta
pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip
Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas
zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan
titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-
3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan
Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the
Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17
th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang
sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas
Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk
menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara
vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery
Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan
keamanan.
12
Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang
daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat
pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang
daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah
meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International
Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap
negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap
ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas
damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan
melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang bersangkutan.

3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala
sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang
heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi dan upacara keagamaan
- sistem masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan
- sistem pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem mata pencaharian
- sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan
yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap
generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta
mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya.
Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat
mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat
sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen
dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat
besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif
rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang
setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa
semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang
akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap
17
kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri,
memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau
menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional
sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk
membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada
umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang
sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa
kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidahkaidah
negara modern belum ada seperti rumusan falsafah
negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa sloganslogan
seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga
menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal
semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan
Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman
sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan
dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan
dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.

D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
18
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam
wujud infra struktur politik.
19
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang
terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan
kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme
yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian :
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
20
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara.

G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment)
bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan
konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara
meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek
alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan
nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional.
21
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia.

H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai
dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan
Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan
Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah.

I. Implementasi Wawasan Nusantara
22
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada
pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang
kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata
dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan yang hidup
disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan
Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta
tanah air dan membentuk sikap bela negara pada
setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
e. ketauladanan
f. edukasi
g. komunikasi
h. integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan
macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti
dan dipahami.
23
Tantangan Implementasi Wasantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox
menyatakan negara harus dapat memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan
peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat
untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan
oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,
sedang untuk negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa
GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan
ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat
diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak
masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber
daya Manusia merupakan tantangan serius dalam
menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The
End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan
masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti
geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan
dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi
kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri
dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat
menghadapi kekuatan global suatu negara harus
mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
24
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan
masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan
masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara,
mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi
masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan
pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan
Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam
barang dan kebebasan individu untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung
dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai
laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitasaktivitas
secara luas dan mencakup semua aspek
kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru
yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan :
untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus
membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis
dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
25
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi
Manusia, Lingkungan hidup.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat
dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan
adalah perjuangan non fisik untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,
memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan
kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara
mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan
global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan
batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi
dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah
daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru
kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara
kepentingan individu dengan masyarakat serta antara
negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada
perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat
26
dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi
yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era
baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar,
peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar
terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun
yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga
akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan
nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan
Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan
sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun
mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era
mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan
peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi
adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan
nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan,
media massa yang memberikan informasi dan kesan yang
positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan
kewajiban warganegara serta hubungan warganegara
dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang
telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan
kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.
27
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi
dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.

HAM (Hak Asasi Manusia)


Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang
dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan
yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga
merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang
sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih
dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan
kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha
perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa
tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil
judul “Hak Asasi Manusia”.
*> HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  1. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
    - Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    - Hak mendapatkan pengajaran
    - Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

TULISAN TENTANG HAM

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).

Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

Kejahatan genosida;
Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

Membunuh anggota kelompok;
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

pembunuhan;
pemusnahan;
perbudakan;
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
penyiksaan;
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
penghilangan orang secara paksa; atau
kejahatan apartheid.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Jumat, 16 Maret 2012

CINTA TANAH AIR

Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Cinta tanah air yang dimiliki oleh bangsa Indonesia memang telah memudar. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya kasus korupsi, buang sampah sembarangan menyebabkan kebanjiran, penebangan pohon secara liar, banyaknya pembajakan terhadap produk-produk tertentu hingga kasus bom yang baru-baru saja terjadi.

Sementara banyak orang yang berspekulasi tentang penyebab kejadian pemboman tersebut, sebenarnya yang menjadi akar permasalahannya adalah kurangnya partisipasi masyarakat atau punahnya rasa cinta tanah air. Kita sebut saja jika mereka memang mempunyai rasa cinta tanah air,maka mereka tidak akan melakukan aksi pemboman di negeri sendiri.Tidak ada keuntungan dari aksi pemboman ini, tragedi ini hanya mengakibatkan citra Indonesia semakin buruk di mata dunia, sehingga devisa negara berkurang, dapat mengakibatkan berkurangnya pemasukan kas negara yang berakibat banyak negara yang melarang warganya untuk mengunjungi Indonesia dan hilangnya rasa cinta tanah air kita.

Berkurangnya pemasukan kas negara mengakibatkan kondisi perekonomian semakin kacau,akan semakin banyak gelandangan di Indonesia,dan rakyat miskin akan semakin bertambah. Dan pada akhirnya rakyat jugalah yang menjadi korban akhir dari dampak pemboman ini. Mereka yang membom mereka juga yang akan merasakan akibatnya.
Jika saja mereka memang memiliki rasa cinta tanah air yang besar, sudah pasti mereka tidak akan melakukan pemboman di negeri sendiri,dan tidak juga melakukan pemboman di negeri lain. Hilangnya jati diri bangsa,kurangnya kepedulian terhadap sesama,kurangnya rasa cinta tanah air lah yang meyebabkan hal ini dapat terjadi. Cinta tanah air,berarti mencintai Indonesia apa adanya,kita adalah satu keluarga besar yang terdiri dari berbagai macam kebudayaan masing-masing,cintailah itu,banggalah menjadi sebuah bangsa yang memiliki kebudayaan yang unik dan cintailah negrimu. Apapun dan bagaimanapun ini adalah negeri kita Indonesia tempat kita bernapas,tempat kita berlindung maka dari itu cintailah Indonesiamu. Kita harus menghormati dan menghargai jasa-jasa yang membangkitkan bangsa Indonesia, dan tidak lupa memberikan semangat untuk bangsa Indonesia.

Kata Pengantar,
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena berkat hidayahNya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan tepat waktu.
Makalah ini kami susun sebagai tugas mata kuliah Pancasila. Sehingga mahasiswa dapat lebih memahami mata kuliah Pancasila. Penyusun juga mengucapkan banyak terima kasih kepada selaku Dosen Pembimbing beserta teman-teman yang ikut dalam penyusunan makalah ini.
Penyusun mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat dalam kegiatan belajar mengajar dan pembaca makalah ini khususnya semoga dengan adanya Cinta Tanah Air dan Bangsa Indonesia yang menjadi pokok pembahasan dalam makalah ini, penyusun menyadari banyak kekurangan dan keterbatasan dalam menyusun makalah ini karena penulis adalah tak luput salah dan khilaf, oleh sebab itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.

Bab I
Pendahuluan
a.Latar Belakang
Pengertian Cinta tanah air adalah suatu kasih sayang dan suatu rasa cinta terhadap tempat kelahiran atau tanah airnya. Bisa dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dilahirkan oleh generasi yang mempunyai idealisme cinta tanah air & bangsa, kalau tidak, mungkin saat ini kita bangsa Indoneia masih dijajah oleh Belanda yang luas negaranya dibandingkan pulau Bali saja masih luasan pulau Bali. Kita harus sangat terimakasih kepada para tokoh yang mencentuskan pembentukan organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, para pencetus Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928, dan para tokoh yang memungkinkan terjadinya proklamasi 17 Agustus 1945. Saya sangat yakin mereka adalah contoh paling pas untuk dijadikan tokoh-tokoh nasionalis tulen yang cintanya pada tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri yang kita harus hormati sepanjang masa.

b.Penulisan
Arti dari cinta tanah air adalah cinta kepada Negara tempat kita dilahirkan, dibesarkan dan memperoleh kehidupan di dalamnya. Karena dari Negara kita tersebut semua yang kita butuhkan akan kita dapatkan. Cinta tanah air adalah sama saja rela berkorban demi kepentingan Negara. Memajukan kehidupan bangsa, mencerdaskan diri demi ikut berpartisipasi dalam rangka proses pembangunan tanah air atau negaranya dari Negara yang kecil, berkembang sampai menjadi Negara yang maju. Menghayati arti dari cinta tanah air memanglah bukan masalah yang mudah, perlu kesabaran dan kerendahan hati untuk menjalankan hal tersebut, dikarenakan banyak ancaman dan tantangan yang dapat datang dari mana saja, baik itu dalam diri kita maupun dari luar diri kita, baik itu datang dari dalam negri maupun datang dari luar negri, tetapi asal kita mempunyai tekad yang kuat untuk mencintai tanah air kita tanah air Indonesia dengan sepenuh hati, pastilah kita akan di mudahkan oleh yang Maha Kuasa dalam segala halnya terutama dalam tindakan yang positif. Perlu diingat bahwa mencintai dan menjaga tanah air Indonesia negaranya sendiri dengan sepenuh hati adalah bentuk perbuatan yang merupakan bagian dari iman.

Bab II
Pembahasan
Bagaimana dengan saat ini, masih adakah diantara kita yang mencintai tanah air dan bangsa melebihi cintanya pada diri sendiri? Atau pertanyaan ini pertanyaan yang cukup bodoh untuk diajukan? Siapa yang masih perlu mecintai tanah air dan bangsa Indonesia? Yang penting asal kita bisa hidup cukup sandang, pangan dan papan sudah cukup, kalau ada kelebihan sedikit untuk bisa jalan-jalan ke mall, makan enak di café, atau pergi karaokean kan sudah cukup, untuk apa mikirin cinta tanah air dan bangsa! Bahkan kalau mungkin bisa punya rumah yang megah, mobil mewah, dan menyekolahkan anak keluar negeri, setiap tahun bisa liburan kemana kita mau pergi kan sudah lebih dari cukup! Tapi masih ada juga dari bangsa kita yang bergulat dengan kemiskinan untuk makan saja susah dan tinggal di rumah yang lebih mirip kandang dari pada disebut rumah, dan jumlahnya juga tidak sedikit bisa mencapai 50 juta jiwa bangsa Indonesia, apakah masih ada perlunya mencintai tanah air dan bangsa?.

Apakah masih relevan kita mencintai tanah air dan bangsa pada zaman globalisasi ini? Bukankah tanah air dan bangsa ini sudah nggak jelas batas-batasnya dengan adanya era globalisasi? Ada internet yang menghubungakan setiap orang untuk bisa berhubungan satu sama lain setiap saat keseluruh dunia. Belum lagi adanya Hand Phone atau kalau diluar negeri lebih dikenal dengan nama Mobile Phone, yang juga kita bisa berhubungan dengan siapapun ke hampir seluruh pelosok dunia. Kalau secara fisik mau bertemu ada yang namanya penerbangan murah yang siap menerbangkan kita kemana saja dengan harga yang murah (bagi yang terjangkau). Kenapa kita mau membatasi hanya tanah air dan bangsa Indonesia saja.

cinta tanah air dan bangsa
Pada hakekatnya cinta tanah air dan bangsa adalah kebanggaan menjadi salah satu bagian dari tanah air dan bangsanya yang berujung ingin berbuat sesuatu yang mengharumkan nama tanah air dan bangsa. Pada keadaan saat ini apa yang bisa dibanggakan dari negara dan bangsa Indonesia? Generasi “founding fathers” pada masa penjajahan berhasil membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa yang pada akhirnya berhasil memerdekakan bangsa Indonesia. Kalau saja rasa cinta tanah air dan bangsa sekali lagi bisa menjadi faktor yang memotivasi bangsa Indonesia, ada kemungkinan bangsa Indonesia akan bisa bangkit kembali dengan masyarakatnya bisa menghasilkan karya-karya yang membanggakan kita sebagai bangsa.

Bangsa Amerika yang selalu memotivasi dirinya dengan menghormati bendera dan lagu kebangsaannya, selalu memotivasi bangsanya untuk mencintai tanah air dan bangsanya. Walaupun dengan prestasi yang produk elektonik dan automotif-nya yang mampu ikut meramaikan pasaran dunia, Koreapun masih menggali inspirasi sejarah untuk diceritakan pada dunia bahwa bangsa Korea adalah bangsa yang besar dan hebat.
Bung Karno dulu juga sering menceritakan kebesaran kerajaan Majapahit untuk memotivasi bangsa Indonesia bahwa kita dulu adalah negara yang besar, dengan kekuatan armada lautnya bisa menguasai seluruh Nusantara, termasuk Singapore, Malaysia, Madagaskar, bahkan juga selatan Taiwan. Bahkan menurut sejarah dulu Singapore itu namanya Temasek, dan yang memberi nama ini adalah patih Gajahmada, oleh Raffles entah kenapa diganti jadi Singapore.
Kadang-kadang saya membayangkan kalau kisah kejayaan Gajahmada/Majapahit dibuat film TV seri dengan kwalitas seperti film TV Seri Korea, pasti bisa menumbuhkan kembali, kecintaan kita pada tanah air dan bangsa Indonesia. Pernah pada suatu saat ada bisnis meeting yang dihadiri oleh delegasi seluruh Asia Tenggara, pada waktu makan malam saya cerita pada mereka bahwa dulu di Indonesia pada abad ke 13 pernah ada kerajaan Majapahit yang menguasai Singapore, Malaysia, bahkan sampai ke Madagastar dan selatan Taiwan, mereka memandang bengong ke saya, seolah-olah saya orang yang baru mimpi atau orang gila barangkali dan mereka tidak ada yang percaya. Pasti mereka punya versi sejarah masing-masing yang berbeda dengan versi kita atau mungkin tidak pernah diceritakan perihal kerajaan Majapahit abad ke 13 ini. Oleh karena itu Korea perlu menceritakan sejarah versinya (yang sudah pasti beda dengan versi Cina dan versi Jepang) kepada dunia melalui media yang mendunia, tentang kebesaran bangsa Korea masa lalu.
Sungguh disayangkan, kwalitas film TV seri kita tidak bisa membuat saya tergerak untuk menonton satupun, kalau sekelibat lihat di TV, tehniknya sangat primitif, akting aktor dan aktrisnya amburadul, apa bisa membuat pemirsa seluruh dunia mau menonton? Kalau ada insan film dan produsen kaya nasionalis yang membaca artikel ini, anggap saja ini satu tantangan untuk membuat film TV seri Gajahmada / Majapahit dengan kwalitas seperti film TV seri Korea, Jumong atau Dae Joyoung yang bisa diputar mendunia (kalau diputar mendunia pasti menguntungkan juga akhirnya).

Bab III
Penutup
Kita sebagai bangsa Indonesia harus menjaga tempat kelahiran atau tanah air kita, membudayakan Indonesia dan mendukung agar lebih maju.jangan hanya mengandalkan satu orang saja,,tetapi dari diri kita sendiripun harus mempunyai niat yang baik dalam membangun Indonesia yang maju dan berkembang.

Bab IV
Kesimpulan
Walau bagaimanapun, Indonesia ini adalah tanah air dan bangsa kita sendiri yang kita wajib untuk mencintainya dengan segala kekurangannya dan kelebihannya,sebenarnya sangat banyak yang dapat kita banggakan dari tanah air kita sendiri,tapi sayangnya karena kita sudah banyak mengenal berbagai Negara,dan kita juga mengetahui bagaimana Negara-negara itu berkembang,jadi banyak yang berfikir dari kita,bahwa Negara kita ini amat tertinggal jauh dari Negara lain.. Sungguh sayang apabila warisan NKRI yang sudah diwariskan kepada kita dengan banyak pengorbanan darah dan airmata dari para “founding fathers”. Seharusnya kita juga harus menghormati dan menghargai jasa-jasa yang membangkitkan bangsa Indonesia ini dan tidak lupa memberikan semangat untuk bangsa kita.